Hukum

LSM KIBAR Kritik Kejari Bolmut: Kembalikan Uang Bukan Berarti Bebas Hukum

×

LSM KIBAR Kritik Kejari Bolmut: Kembalikan Uang Bukan Berarti Bebas Hukum

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, BOLAANG MONGONDOW UTARA — Pengembalian dana negara senilai Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menuai kritik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara, namun sejumlah pihak menilai upaya ini belum menjawab tuntutan keadilan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR menyampaikan sikap tegas terkait langkah Kejari tersebut. Mereka menilai pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi.

“Ini bukan perkara kehilangan dompet yang dikembalikan. Ini korupsi! Ada niat jahat, ada sistem yang disalahgunakan dan ada tanggung jawab pidana yang harus ditegakkan”,
ucap Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR DPW INDONESIA TIMUR, Rahmat Toan Barusi, Selasa (1/7/2025).

Toan menilai bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan dalam perkara tipikor. Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyangkut kepercayaan publik dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Restoratif justice bukan untuk pelaku tindak pidana korupsi. Pasal-pasal korupsi diatur sebagai delik luar biasa dan keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan terhadap sistem negara. Kalau semua bisa selesai dengan kembalikan uang, lalu buat apa ada Kejaksaan, KPK, Pengadilan Dan Penjara?” tegasnya.

LSM KIBAR juga meminta Kejari Bolmut untuk secara transparan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Bagi mereka, pengembalian uang seharusnya menjadi bukti pendukung awal, bukan tameng untuk menghindari proses hukum.

“Kami tidak anti pemulihan kerugian negara, tapi kalau itu dijadikan alasan untuk memperlambat, menunda bahkan menghentikan penegakan hukum, maka Kejari harus dipertanyakan integritasnya. Apakah institusi ini berani menindak atau hanya cari prestasi di angka pengembalian?” lanjut Toan.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas. Tanpa penetapan tersangka, menurutnya, keadilan tak akan tercapai dan publik akan terus mempertanyakan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

“Keadilan bukan soal angka, tapi soal akuntabilitas. Kalau pelaku penyimpangan tidak diberi hukuman, maka ini bukan keadilan, tapi pembiaran. Dan kalau Kejari Bolmut tak bergerak, kami siap mendorong kasus ini ke Kejaksaan Agung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *