TAJUK1.ID, MALUKU UTARA – Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 secara nasional, termasuk di Provinsi Maluku Utara. Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Untuk wilayah Maluku Utara, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.200.000. Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024.
“Penetapan ini merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah tahun sebelumnya,” demikian tertulis dalam keputusan gubernur tersebut.
Kebijakan penyesuaian UMP ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, sejumlah indikator menjadi pertimbangan, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks sosial ekonomi, hingga arahan kebijakan pemerintah pusat.
Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku Utara, hanya dua daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari UMP, yakni Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah.
UMK Kota Ternate tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.461.250 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 634/KPTS/MU/2024. Sedangkan UMK Halmahera Tengah mencapai Rp3.425.040 berdasarkan Keputusan Gubernur Malut Nomor: 630/KPTS/MU/2024.
Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengalami penyesuaian UMK yang disamakan dengan nilai UMP Maluku Utara, yaitu Rp3.408.000.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 untuk seluruh wilayah Maluku Utara:
- Kota Ternate: Rp3.461.250
- Kabupaten Halmahera Tengah: Rp3.425.040
- Kabupaten Halmahera Selatan: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Timur: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Barat: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Utara: Rp3.408.000
- Kota Tidore Kepulauan: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Morotai: Rp3.408.000
- Kabupaten Kepulauan Sula: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Taliabu: Rp3.408.000
Kenaikan UMP dan UMK ini disambut positif oleh banyak kalangan. Peningkatan ini dinilai memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan buruh serta meningkatkan motivasi kerja di sektor swasta maupun BUMN.
“Peningkatan UMP ini memberikan efek positif seperti mendorong produktivitas tenaga kerja, mengurangi potensi eksploitasi, serta meningkatkan daya saing daerah,” ujar sumber yang memahami kebijakan ketenagakerjaan ini.












