TAJUK1.ID, Pohuwato – Satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion dengan nomor seri ZLHZE117HS1B04284 diamankan jajaran Polres Pohuwato.
Ekskavator tersebut ditemukan terparkir manis di kawasan Cagar Alam (CA) Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, wilayah yang selama ini dikenal publik sebagai zona pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengamanan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Namun, hingga kini, aparat kepolisian belum juga mengumumkan kepada publik siapa pemilik sah alat berat tersebut. Ekskavator itu seolah hanya benda mati tanpa riwayat, tanpa tuan, dan tanpa cerita.
Padahal, menurut penuturan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepemilikan alat berat itu bukanlah rahasia baru.
Warga menyebut ekskavator tersebut diduga milik seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Ipda, yang disebut-sebut bertugas di Satuan Densus 88 Mapolda Gorontalo.
“Kalau soal siapa pemiliknya, itu sudah lama diketahui warga. Justru yang jadi pertanyaan, kenapa sampai sekarang belum diumumkan secara resmi,” ujar sumber tersebut.
Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ketika alat berat berada di kawasan konservasi dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas ilegal, publik bertanya-tanya mengapa proses penetapan tersangka terasa begitu sunyi? Apakah ekskavator di kawasan cagar alam cukup berhenti sebagai barang bukti, tanpa keberanian menelusuri siapa aktor di balik kemudinya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan alat berat tersebut maupun perkembangan status hukumnya.












