LingkunganPohuwato

Warga Marisa Kritik Himbauan Camat Tentang Penghentian PETI: “Kalau Serius, Tangkap Pelakunya!

×

Warga Marisa Kritik Himbauan Camat Tentang Penghentian PETI: “Kalau Serius, Tangkap Pelakunya!

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID, Pohuwato – Seorang warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menilai surat imbauan Pemerintah Kecamatan Marisa terkait penghentian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai langkah yang tidak menyentuh akar persoalan.

Ia menilai langkah tersebut hanya “menepuk permukaan”, tanpa keberanian untuk benar-benar menindak para pelaku PETI.

Pemerintah Kecamatan Marisa sebelumnya mengeluarkan surat bernomor 100/KEC.MRS/519/XII/2025, yang ditujukan kepada tiga kepala desa yakni Bulangita, Teratai, dan Botubilotahu agar menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

Namun, bagi warga yang terdampak langsung, surat edaran itu tidak lebih dari himbauan yang kehilangan taring. Seolah pemerintah tunduk terhadap pelaku PETI

“Kalau pemerintah kecamatan memang serius memberantas PETI, bukan edaran yang dibutuhkan. Laporkan saja ke aparat penegak hukum. Tangkap pelakunya, adili, dan beri hukuman sebagaimana hukum negara mengatur,” ujar warga tersebut kepada tajuk1.id dengan nada kecewa.

Ia menyebut, sikap pemerintah kecamatan seolah hanya ingin terlihat menjalankan tugas, tanpa benar-benar menuntaskan persoalan yang selama ini merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, langkah penegakan hukum justru selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal harus diberantas, dan semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau Presiden saja tegas soal ini, masa pemerintah kecamatan hanya berani bikin himbauan? Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan surat yang tidak memberi efek apa-apa,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah kecamatan tidak berhenti pada batas administrasi, tetapi benar-benar mendorong penindakan hukum hingga ke aparat kepolisian dan kejaksaan. Bagi warga, keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum jauh lebih penting daripada sekadar formalitas surat edaran.

“PETI itu merusak sungai, merusak kampung, merusak hidup kami. Kalau memang mau dihentikan, ya hentikan dengan cara yang benar, tangkap pelakunya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *