Kriminal

Anjing Peliharaan Diduga Diracuni, Pemilik Desak Polres Bone Bolango Usut Tuntas 

×

Anjing Peliharaan Diduga Diracuni, Pemilik Desak Polres Bone Bolango Usut Tuntas 

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

TAJUK1.ID, Bone Bolango – Warga Desa Duano dikejutkan oleh tindakan kejam terhadap lima ekor anjing peliharaan milik seorang warga bernama Kelvin. Hewan yang selama ini berfungsi sebagai penjaga kebun itu ditemukan tewas setelah diduga diracuni menggunakan potas oleh orang tak dikenal.

Kelvin menduga pelaku merupakan seseorang yang kerap melintas menggunakan mobil pickup yang membawa keranjang atau tempat kurungan anjing di bagian belakang.

Peristiwa ini terjadi menjelang perayaan Natal, sementara wilayah tersebut mayoritas berpenduduk Muslim, sehingga menimbulkan berbagai dugaan dan kekhawatiran akan munculnya salah paham di tengah masyarakat.

Merasa sangat dirugikan, Kelvin meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyasar hewan peliharaan, tetapi juga berpotensi mengganggu rasa aman warga.

“Saya minta ini ditangani serius. Saya kehilangan hewan peliharaan saya, dan ini juga mencederai rasa aman warga. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dasar Hukum Pembunuhan atau Kekerasan terhadap Hewan

Tindakan meracun atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum. Aturan yang mengaturnya antara lain:

1. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 91B menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyiksa dan/atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan dapat dipidana dengan penjara hingga 18 bulan atau denda hingga Rp150 juta.

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 302 mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan kekejaman terhadap hewan, dengan ancaman hukuman berupa penjara atau denda sesuai tingkat keparahan.

Peristiwa ini bukan hanya menyangkut perlindungan hewan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dugaan bahwa aksi ini terjadi di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang keagamaan berbeda membuat aparat perlu bertindak cepat untuk mencegah munculnya isu atau konflik sosial yang tidak diinginkan.

Tindakan meracun hewan peliharaan warga, dapat memicu:

Gangguan rasa aman, terutama menjelang perayaan keagamaan.

Potensi konflik sosial, jika isu ini berkembang maka akan berpotensi menjadi sentimen kelompok yang berujung SARA.

Karena itu, penanganan profesional dan transparan dari Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam ini pihak kepolisian sangat dibutuhkan, guna memastikan situasi tetap kondusif.

Aparat diharapkan segera mengusut identitas pelaku, termasuk memeriksa dugaan penggunaan mobil pickup yang disebutkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *