Opini

Benarkah DPW Gemuruh NasDem Sebegitu Benci Terhadap FW ? Tanggapan Untuk Cara Pikir Politik Tomy Laisa

×

Benarkah DPW Gemuruh NasDem Sebegitu Benci Terhadap FW ? Tanggapan Untuk Cara Pikir Politik Tomy Laisa

Sebarkan artikel ini

Oleh: Zakaria (Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Ichsan Gorontalo)

Tajuk1.id, – Dalam dinamika demokrasi lokal yang sehat, kritik adalah bagian esensial dari praktik kewargaan. Ia lahir dari kesadaran publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, terlebih dalam konteks dugaan korupsi yang menyentuh urat nadi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan politik.

Namun sayangnya, dalam beberapa kasus, respons atas kritik justru memperlihatkan kegamangan sebagian aktor politik dalam memahami peran masyarakat sipil. Fenomena ini tampak jelas dalam tanggapan Tomy Laisa, Sekretaris DPW Gemuruh NasDem Gorontalo, terhadap kritik yang dilayangkan aktivis Fahrul Wahidji terkait proyek revitalisasi kawasan pasar tua di eks Jl. MT. Haryono, Kota Gorontalo.

Fahrul, dalam kapasitasnya sebagai aktivis antikorupsi, mengangkat dugaan keterlibatan RD—anggota DPRD Bone Bolango sekaligus pimpinan PT. Azwa Utama—dalam proyek revitalisasi tersebut. Yang patut dicatat dan perlu ditegaskan sejak awal: kritik Fahrul ditujukan secara personal kepada RD dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dan pengusaha, bukan sebagai ketua DPW Gemuruh NasDem.

Kritik ini sepenuhnya berdiri dalam ranah kepentingan publik dan tidak menyerang institusi partai apalagi sayap partai. maka apa yang salah dalam protes yang di lakukan Fahrul ?, bukankah negara menjamin kebebasan berekspresi hal tersebut relevan dengan ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, respons Tomy Laisa justru menghadirkan kebingungan publik. Alih-alih menjawab substansi dugaan korupsi atau mendorong klarifikasi dan transparansi, Tomy justru tampil sebagai pembela RD atas nama organisasi kepemudaan partai. Ini adalah kekeliruan logika pertama yang patut dikritisi.

Kekeliruan Logika Tomy Laisa

Secara logika, membela seseorang yang sedang dikritik karena dugaan pelanggaran publik dengan mengatasnamakan institusi yang tidak secara langsung terkait dengan peristiwa tersebut merupakan bentuk non sequitur—sebuah kesimpulan yang tidak mengikuti premis.

Tidak ada basis rasional untuk menarik Gemuruh NasDem ke dalam pusaran kritik, karena Fahrul secara eksplisit berbicara dalam konteks kinerja individu RD, dan juga mengemban jabatan PT Azwa Utama plus Anggota DPRD, bukan sebagai ketua organisasi sayap partai.

Jika seseorang anggota partai atau sayap partai terlibat masalah hukum di luar tugas kepartaian, maka menjadi tanggung jawab moral individu tersebut untuk menjawab tuduhan itu secara pribadi.

Pembelaan institusional dalam konteks ini justru menciptakan kesan bahwa Gemuruh NasDem tidak mampu membedakan antara tanggung jawab personal dan kelembagaan. Dan lebih jauh lagi, ini bisa menjadi indikasi adanya praktik perlindungan politik terhadap tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip transparansi.

Upaya Membungkam Kritik: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Yang lebih mengkhawatirkan dari reaksi Tomy Laisa adalah sinyal bahwa kritik Fahrul Wahidji akan dilaporkan secara hukum atas nama Gemuruh NasDem. Jika ini benar terjadi, maka kita sedang menyaksikan bentuk nyata dari represi terhadap suara kritis.

Demokrasi lokal di Gorontalo sedang dipertaruhkan ketika seorang aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dihadapkan pada kriminalisasi, bukan klarifikasi.

Langkah hukum terhadap kritik sahih bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menunjukkan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Bukankah demokrasi memberi ruang pada ekspresi dan protes?

Maka, menempuh jalur hukum terhadap ekspresi publik adalah upaya pembungkaman yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan agenda pemberantasan korupsi.

Antara Otoritas dan Akuntabilitas

Secara filosofis, respons Tomy Laisa mencerminkan cara berpikir lama yang masih mempersonifikasi partai dan jabatan sebagai entitas sakral yang tidak boleh disentuh. Padahal, dalam demokrasi modern, semua entitas publik—termasuk partai politik dan sayap organisasinya—wajib tunduk pada prinsip keterbukaan dan evaluasi publik.

Mengambil perspektif Habermasian, ruang publik (public sphere) harus dijaga dari dominasi kekuasaan represif. Kritik seperti yang dilakukan Fahrul Wahidji adalah manifestasi dari rasionalitas komunikatif yang menjadi basis deliberasi demokratis. Jika kritik dibalas dengan represi, maka yang kita pelihara bukan ruang publik, melainkan ruang kekuasaan tertutup.

Menanggapi Kritik Publik: Tanggung Jawab dan Kesempatan bagi Partai Politik

Sebagai institusi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi, partai politik tidak hanya bertanggung jawab dalam mencalonkan pemimpin dan merancang kebijakan, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik. Dalam iklim politik yang semakin terbuka dan kritis, kritik dari masyarakat bukan lagi hal yang bisa dihindari—dan memang tidak seharusnya dihindari.

Namun, respons partai terhadap kritik sering kali lebih bersifat defensif ketimbang reflektif. Tidak jarang, kritik dijawab dengan serangan balik, pengaburan isu, atau bahkan delegitimasi suara publik. Sikap semacam ini berpotensi merusak kredibilitas partai di mata masyarakat dan memperdalam jurang antara elite politik dan rakyat.

Padahal, jika dikelola dengan baik, kritik publik justru dapat menjadi alat koreksi yang sangat berharga. Ia memberi cermin bagi partai untuk melihat kekurangan internal yang mungkin luput dari perhatian. Kritik yang tajam sering kali muncul dari kekecewaan publik terhadap ketidaksesuaian antara janji dan realisasi, atau antara nilai yang diklaim dan tindakan yang terlihat. Dalam konteks ini, kritik bukanlah ancaman, tetapi undangan untuk introspeksi dan reformasi.

Respons Ideal: Terbuka, Terukur, dan Tindak Lanjut Nyata

Partai politik harus menunjukkan bahwa mereka mendengar, memahami, dan bertindak. Tiga prinsip dapat dijadikan pegangan dalam menanggapi kritik:

1. Transparansi dan Pengakuan Kesalahan
Mengakui kekeliruan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan politik. Publik lebih menghargai partai yang bersedia mengatakan “kami salah” dan menunjukkan langkah perbaikan, daripada yang terus berkelit atau menyalahkan pihak lain.

2. Dialog Aktif dan Partisipatif
Kritik sebaiknya tidak hanya dijawab lewat pernyataan pers, tetapi dijadikan pintu masuk untuk dialog. Forum publik, diskusi terbuka, dan pelibatan kelompok masyarakat dalam evaluasi kebijakan adalah bentuk respons yang lebih bermakna.

3. Perbaikan Struktural dan Kebijakan
Kritik publik harus direspons dengan tindakan nyata. Jika kritik menyasar kinerja anggota legislatif, partai harus meninjau ulang sistem rekrutmen dan pengawasan internal. Jika menyangkut kebijakan, partai perlu menunjukkan kemampuan untuk merumuskan ulang arah kebijakan dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, respons terhadap kritik menjadi ujian penting. Partai politik yang bisa mengelola kritik dengan bijak bukan hanya menunjukkan kematangan organisasi, tetapi juga memperkuat posisinya di hati rakyat.

Dalam jangka panjang, partai yang bersedia belajar dari kritik akan lebih mampu beradaptasi, bertahan, dan memimpin dengan legitimasi yang lebih kuat.

Sebagai Alumni mahasiswa Fakultas Sosial Politik, saya percaya bahwa masa depan demokrasi terletak pada kemauan partai politik untuk terus belajar, termasuk dari suara paling keras sekalipun. Karena justru dari kritik, demokrasi menemukan napas dan relevansinya.

Menakar Ulang Peran DPW Gemuruh NasDem Gorontalo

Tomy Laisa seharusnya menanggapi kritik Fahrul Wahidji dengan pendekatan substantif, bukan reaktif. Menyangkal kritik dengan dalih solidaritas kelembagaan tidak hanya salah kaprah, tetapi juga mencoreng marwah Gemuruh NasDem sebagai sayap muda yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas politik.

Adalah hak publik untuk bertanya, mengkritik, dan menuntut penjelasan. Menjawab kritik dengan ancaman hukum adalah cara usang yang tidak lagi relevan di tengah tuntutan zaman akan keterbukaan dan partisipasi. Semoga ini menjadi refleksi bersama bahwa dalam demokrasi, keberanian untuk mendengar kritik lebih mulia daripada keberanian untuk membungkamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *