Kriminal

Curi 35 Motor Lintas Provinsi, IL Dibekuk di Gorontalo Saat Hendak Jual Barang Curian

×

Curi 35 Motor Lintas Provinsi, IL Dibekuk di Gorontalo Saat Hendak Jual Barang Curian

Sebarkan artikel ini
Foto: (Humas Polda Gorontalo), Pelaku Curanmor Antarprovinsi Dibekuk Resmob Otanaha, 36 TKP Terungkap.
Foto: (Humas Polda Gorontalo), Pelaku Curanmor Antarprovinsi Dibekuk Resmob Otanaha, 36 TKP Terungkap.

Tajuk1.id, – Dalam operasi gabungan yang melibatkan dua wilayah kepolisian, seorang pelaku pencurian motor berinisial IL (27) akhirnya diringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelaku ditangkap pada Senin (9/6) pagi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, saat tengah mengendarai motor curian.

Penangkapan ini merupakan respon cepat atas permintaan dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah. Dua laporan masuk terkait kasus pencurian sepeda motor yang mengarah pada identitas pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa IL menggunakan berbagai taktik dalam melancarkan aksinya. Salah satunya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban, lalu merampas kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Dalam kasus berbeda, pelaku bahkan mengambil barang berharga saat korban tertidur di hotel.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim mendapat petunjuk bahwa pelaku tengah menuju Gorontalo untuk menjual motor hasil curian. Pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 08.30 WITA, pelaku berhasil diamankan saat berada di atas sepeda motor Beat Street warna coklat tanpa plat nomor,” ujar Kombes Yos Guntur.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, tas selempang, kartu identitas, serta barang-barang pribadi milik pelaku.

Dalam interogasi awal, IL mengaku telah melakukan pencurian di 36 lokasi berbeda. Rinciannya mencakup 15 TKP di Gorontalo, 13 di wilayah Sulawesi Tengah, 6 di Sulawesi Utara, 1 di Maluku Utara, serta dua kasus pencurian ponsel di Kabupaten Bone Bolango.

Total, IL berhasil menggasak 35 unit sepeda motor berbagai merek populer seperti Honda Vario, Beat, Scoopy, hingga Yamaha Mio.

Pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 dini hari. Kasus ini jadi bukti konkret keberhasilan koordinasi lintas provinsi dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *